Pelaku Pencurian Nginap di Polsek Bilah Hulu - Polres Labuhanbatu



Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Ginting, S.H, beserta anggota telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian 1  buah kotak Nintendo Switch (game).

Kejadian tersebut menimpa korban bernama Sinta Hotmauli (61) warga Jalan  Ampera No.31 Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 

Pelaku itu berinisial MU(24) warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu adalah 1 buah kotak Nintendo Switch (game).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BL Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH pada Selasa (11/6/2024) menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, Ketika anak korban sedang merapikan baju di lemari rumahnya, ia menyadari bahwa Nintendo yang disimpan di lemari tersebut telah hilang. 

Anak tersebut kemudian bertanya kepada ibunya, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan Nintendo tersebut. Setelah beberapa hari, pelapor mendapat informasi bahwa Nintendo Switch miliknya berada di tangan pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang di rumah. Tak mau pelaku keburu kabur, petugas langsung meluncur dan berhasil menangkap pelaku dan memboyong nya ke Mapolsek Bilah Hulu.
 
"Pelaku mengaku telah mencuri Nintendo Switch milik korban dan kemudian menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook dan dikirim kepada penerima berinisial AA yang berada di Lamongan, Jawa Tengah," ujar Kanit Reskrim.

Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 12.000.000 
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayahnya, sesuai dengan hastag.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak