Ngeri Kalilah Polres Labubanbatu ini, Hampir Setiap Hari Pengedar & Pembelinya di Tangkapi, "Pak Kapoldasu" Kalau Terus Seperti ini Kapolresnya Layak Dapat Penghargaan


Labuhanbatu - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal pada Jumat (8/6/2024) sekitar pukul 22:30 WIB, di Jalan W.R. Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MAH alias Ali (38) warga  Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, 10 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram, uang tunai Rp. 40.000, 2 buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1  buah kotak kartu kosong warna putih, 1 buah tas sandang warna coklat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BL Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada Rabu (12/06/2024) mengatakan, kronologis penangkapan dengan adanya informasi sebelumnya  di TKP Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap tersangka MAH alias Ali yang memiliki atau menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram bruto.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RO yang berada di Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat.

Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pencarian terhadap RO, namun keberadaan RO tidak ditemukan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

" Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti yg disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak