Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan atau sindikat internasional pengiriman sabu seberat 15 kg dari Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menuju Kabupaten Asahan, Kamis (22/02/24). Selain barang bukti sabu Polisi juga berhasil mengambangkan seorang kurir.
Informasi yang didapat dari Polres Labuhanbatu, Senin (18/03/24) mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada narkoba jenis sabu yang masuk melalui jalur tikus di Dusun Jatuhan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Dari informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkotika Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor membawa sebuah karung menuju Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran dengan mengikutinya, namun pelaku berjenis kelamin pria mengetahui nya dan berusaha kabur dengan menancap gas sepeda motor nya. Tak mau pelaku keburu lolos, polisi pun langsung menancap gas lalu menabrakan mobil ke sepeda motor pria tersebut sehingga pria terjatuh lalu kabur dengan berlari ke areal perkebunan kelapa sawit.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Sabtu (09/03/2024), pria yang diketahui berinisial AG (31) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, berhasil diamankan Polisi dipersembunyiannya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Malau, SIK, MH, Senin (18/03/24) saat pemusnahan barang bukti dalam kasus narkotika tersebut di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah antar sebesar Rp 1 juta/kg sabu.
“Jika dia berhasil mengantar 15 kg sabu tersebut ke penerimanya di Kabupaten Asahan, maka dia akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta," jelas nya.
Lebih lanjut dia memaparkan, sindikat internasional ini memanfaatkan kesibukan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan tahapan pemilu 2024, untuk mengirimkan sabu seberat 15 kg tersebut.
Hadir dalam pemusnahan tersebut unsur forkopimda diantaranya, Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, Dandim 0209/LB, perwakilan Kajari dan Pengadilan Negeri Rantauprapat dan pegiat anti narkoba.
Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari uu ri nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. (red)