Medan - Polsek Sunggal berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan mobil truk jenis Mitsubishi Colt Diesel LDI yang terjadi di daerah Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Sunggal.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya informasi yang didapat seseorang sedang melakukan pencicangan mobil truk di daerah Binjai, pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek Sunggal yang di pimpin Kanit AKP Budiman Simanjuntak SE,MH beserta Panit Iptu Ibrahim Sofi dan Ipda Bambang Wahid dan personel Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, dan ternyata benar informasi tersebut.
Selanjutnya tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MAB (20) warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, dan SM (52) pekerja tukang las warga Sei Bingei Tanah Seribu Binjai.
Dari ke-dua tersangka petugas menginterogasinya. Dari pengakuan tersangka didapat nama pelaku lain yang ikut bekerja sama. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ABG alias AT (37) warga Jalan Flamboyan, Tanjung Selamat dan AB (55) warga Tanah Seribu Binjai.
Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan perbuatan pencurian mobil beberapa kali diwilayah hukum Polsek Sunggal, dengan laporan antara lain :
LP /B/430/XI/ 2021 /SpKT tgl 6 Nov 2021
LP / B/973/X /2021/ SPKT tgl31 okt 2021
LP / B/ 995/.Xl/ 2021 SPKT .tgl 5 Nov 2021
Dan barang bukti yang disita dari pelaku antara lain, 1 unit mobil Toyota Starlet 1 unit mobil Dum truk yang sudah di cincang. 1 buah set blender potong dengan tabung gas. 1 buah tang potong besi. 1 buah kunci Leter T, 1 buah anak mata obeng, 1 buah grenda listrik dan 3 buah kunci yang sudah dibentuk.
Sebelumnya dilakukan pengambangan, pelaku berusaha melawan petugas dan selanjutnya diberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Kapolsek Sunggal Kompol Chaandra Yudha pranata SE SIK MM didampingi Kait Reskrim AKP Budiman simanjuntak SE.MH menjelaskan.
Tags
lintas kriminal